Friday, May 12, 2023

Aksi Remaja Aniaya Kekasih Mantan Pacar Hingga Tewas di Palmerah, Berikut Pengakuan Pelaku

Pelaku HP dihadirkan saat ungkap kasus yang digelar Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023). HP ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan kepada pacar mantan kekasihnya hingga tewas. 

Info DEWAHUB - Terbakar api cemburu, seorang remaja berinial HP (18) menganiaya pacar dari mantan kekasihnya berinisial AP (20) hingga meninggal dunia.

Sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, HP diketahui menjalin hubungan asmara dengan SM.

Namun, setelah berjalan beberap waktu kisah cinta HP dan SM pun kandas.

Meskipun hubungan keduanya sudah putus, HP masih menaruh hati kepada SM.

Belakangan, SM pun menjalin hubungan asmara dengan pria berinsial AP.

Kemudian, HP melihat SM jalan bareng dengan AP.

Melihat itu, HP pun menjadi emosi dan akhirnya ia pun mencari informasi soal hubungan SM dan AP.

Penasaran, HP lantas membuat janji untuk bertemu dengan AP di sebuah cafe pada Jumat (31/5/2023) malam.

Saat bertemu di kafe, korban AP tidak mengakui hubungannya dengan mantan kekasih pelaku.

"Nah saya bertanya sama si korban (AP), saya menanya si korban 'apa benar lu pacaran dengan mantan gue?'. saya ngomong gitu. Dia kagak mau ngaku," ujar HP saat memberikan keterangan di Polsek Palmerah, Jumat (12/5/2023).

"Saya bertanya lagi tiga kali ngomong ke korban, katanya jawaban dia kagak pacaran sama mantan (SM)," sambungnya.

Tak puas dengan jawaban korban, pelaku HP langsung menghubungi SM untuk dipertemukan bersama AP.

Kemudian mereka pun pergi dari kafe menuju Jalan LS Tubun 2, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (1/4/2023) dini hari.

AP pun lantas dipertemukan dengan SM.

"Saya telpon mantan saya suruh datang ke TKP, saya tanya ke mantan saya katanya dia deket doang. Nah abis itu mantan saya ngomong cuma deket doang dan si korban ngomong cuma deket doang," ujarnya.

Mendengar jawaban tersebut, HP semakin emosi dan langsung menganiaya korban.

"Pas tadi saya tanya kagak mau ngaku. Nah pas di situ saya berkelahi sama si korban," kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap AP karena terbakar cemburu.

"Untuk modusnya ini karena kecemburuan. Jadi, HP ini sebelumnya berpacaran dengan SM. Lalu sekarang SM berpacaran dengan AP," kata Dodi saat memberikan keterangan di Polsek Palmerah, Jumat (12/5/2023).

Dodi menerangkan, HP melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul bagian kepala dan dada AP.

"Setelah dipukul, korban terjatuh hingga kepalanya terbentur ke aspal," ujar Dodi.

Melihat pelaku menganiaya AP, SM pun lantas menghalanginya.

"Karena si pelaku lihat mantan pacarnya SM itu menghalangi, artinya masih membela," katanya.

Setelah peristiwa pemukulan tersebut, pelaku AP lantas mengajak SM pulang.

Sedangkan korban AP diajak temannya pulang.

Korban saat itu tidak langsung pulang ke rumah orangtuanya.

Korban AP memilih untuk pulang ke rumah temannya di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Pada pagi harinya, korban sudah tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

"Pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian korban tidur. Karena kejadian itu pukul 23.00 WIB, pukul 01.00 WIB ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal dunia," kata Kapolsek.

Kini HP sudah diamankan dan ditahan di Polsek Palmerah.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan pasal 531 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (Tribunjakarta/ Wahyu Septiana)

0 comments:

Post a Comment