Bos Judi Online Apin BK Divonis Tiga Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada bos judi online kelas kakap di Medan, Apin BK alias Jonni.
Apin BK terbukti bersalah membuat bisnis judi online dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan dalam sidang beragenda putusan yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6).
"Pidana penjara kepada terdakwa Jonni alias Apin BK selama 3 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ucap hakim Dahlan.
Majelis hakim menyatakan Apin BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni kejahatannya yang disertai dengan tindak pidana yang lain. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan juga lantaran Apin BK merupakan tulang punggung keluarga memberikan nafkah anak dan istrinya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Apin BK dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus ini, 15 anak buah dari Apin BK telah dijatuhi dengan pidana masing masing 10 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Apin BK maupun jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.